Menunjuk Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 Jo. Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempersyaratkan adanya pedoman yang dapat mengatur hubungan kerja yang efektif antara Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, maka PT IPC Terminal Petikemas ikut serta dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan PT IPC Terminal Petikemas berjalan efisien dan efektif sesuai dengan prinsip GCG. Selain itu, Direksi juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan Perusahaan seperti Strategi Perusahaan, Pengawasan Internal, Kegiatan Sekretaris Perusahaan, Komersial, Teknik, Operasi, Keuangan, SDM dan Pengembangan Bisnis berjalan secara efisien dan efektif serta sesuai prinsip-prinsip GCG. Direksi juga merupakan representasi dari Perusahaan baik secara internal maupun eksternal. Direksi senantiasa melaksanakan pengelolaan Perusahaan sekaligus pengelolaan dan perlindungan kekayaan Perusahaan, pengelolaan strategi dan rencana anggaran secara teratur.
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT IPC Terminal Petikemas serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Setiap Direktur wajib beritikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha PT IPC Terminal Petikemas. Direksi bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan PT IPC Terminal Petikemas dalam mencapai maksud dan tujuannya. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Direksi memiliki kewenangan untuk :
Salam menjalankan tugas pokoknya, Direksi berkewajiban untuk :