Organ GCG

Dewan DIreksi

Menunjuk Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 Jo. Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempersyaratkan adanya pedoman yang dapat mengatur hubungan kerja yang efektif antara Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, maka PT IPC Terminal Petikemas ikut serta dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan PT IPC Terminal Petikemas berjalan efisien dan efektif sesuai dengan prinsip GCG. Selain itu, Direksi juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan Perusahaan seperti Strategi Perusahaan, Pengawasan Internal, Kegiatan Sekretaris Perusahaan, Komersial, Teknik, Operasi, Keuangan, SDM dan Pengembangan Bisnis berjalan secara efisien dan efektif serta sesuai prinsip-prinsip GCG. Direksi juga merupakan representasi dari Perusahaan baik secara internal maupun eksternal. Direksi senantiasa melaksanakan pengelolaan Perusahaan sekaligus pengelolaan dan perlindungan kekayaan Perusahaan, pengelolaan strategi dan rencana anggaran secara teratur.

SUSUNAN DIREKSI
  • Direktur Utama
  • Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis
  • Direktur Operasi dan Teknik
  • Direktur Keuangan dan SDM
TUGAS DIREKSI

Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT IPC Terminal Petikemas serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Setiap Direktur wajib beritikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha PT IPC Terminal Petikemas. Direksi bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan PT IPC Terminal Petikemas dalam mencapai maksud dan tujuannya. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

WEWENANG DIREKSI

Direksi memiliki kewenangan untuk :

  • Menetapkan kebijakan kepengurusan Perusahaan;
  • Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian perseroan termasuk penetapan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan keputusan RUPS;
  • Melakukan segala tindakan dan perbuatan mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, Anggaran Dasar Perusahaan dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
KEWAJIBAN DIREKSI

Salam menjalankan tugas pokoknya, Direksi berkewajiban untuk :

  • Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
  • Mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan, peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparan, akuntabilitas, pertanggung jawaban, kemandirian dan kewajaran;
  • Memberikan pertanggung jawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perseroan berupa laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada RUPS;
  • Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan perundang- undangan serta laporan lainnya setiap diminta oleh Pemegang Saham;
  • Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir;
  • Menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan perubahannya serta menyampaikan kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham untuk mendapatkan pengesahan RUPS;
  • Penyusunan dan penyampaian Rencana Kerja Perusahaan dan Anggaran Perusahaan (RKAP);
  • Memberikan penjelasan kepada RUPS mengenai laporan tahunan;
  • Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar atau yang ditetapkan oleh RUPS dan peraturan perundang-undangan.
HAK DIREKSI
  • Dalam perbuatan tertentu, Direksi wajib bertanggung jawab dan dapat mengangkat seseorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya atau kepada mereka kekuasaan untuk mewakili Direksi dalam bertindak maupun memberikan hak suara yang diatur dalam surat kuasa;
  • Setiap anggota Direksi diberikan gaji dan tunjangan serta fasilitas, termasuk juga santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Direksi berhak menerima Tantiem dari Perusahaan sebagai imbalan atas prestasi kerja Direksi yang besarannya ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jika Perusahaan mencapai tingkat keuntungan Perusahaan;
  • Direksi dapat menggunakan sarana dan fasilitas Perusahaan untuk kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan Perusahaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Perusahaan;
  • Direksi berhak memperoleh salinan risalah Rapat Direksi, baik anggota Direksi tersebut ikut serta dalam berjalannya rapat ataupun tidak ikut serta dalam Rapat Direksi tersebut.
TANGGUNG JAWAB DIREKSI
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi, jika yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan usaha perseroan.