Pengelolaan Perusahaan berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance atau GCG) pada dasarnya merupakan upaya untuk menjadikan GCG sebagai kaidah dan pedoman bagi pengelola Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Penerapan prinsip-prinsip GCG sangat diperlukan agar Perusahaan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. GCG diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengawal pencapaian visi, misi, dan tujuan Perusahaan secara lebih baik.
Perusahaan menyadari bahwa Penerapan GCG secara konsisten merupakan kebutuhan yang harus dilaksanakan sehingga akan dapat meningkatkan akuntabilitas serta mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) lainnya. Untuk itu, Perusahaan perlu menyusun Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance atau COCG) agar prinsip-prinsip GCG diterapkan secara konsisten sehingga semua nilai yang dimiliki oleh pihak pihak yang berkepentingan atas Perusahaan (Stakeholders) dapat diberdayagunakan secara optimal dan menghasilkan pola hubungan ekonomis yang saling menguntungkan.
COCG merupakan kristalisasi dari kaidah-kaidah GCG, peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai budaya yang dianut, visi dan misi, serta praktik-praktik terbaik (best practices) GCG. Good Corporate Governance yang telah disusun menjadi acuan bagi pemegang saham, Dewan Komisaris, Direksi, Pekerja, dan Stakeholders lainnya dalam berhubungan dengan Perusahaan. Mengingat lingkungan bisnis yang bersifat dinamis dan berkembang, Good Corporate Governance yang disusun oleh Perusahaan juga selalu disesuaikan dengan kondisi internal ataupun eksternal yang ada. Pengkajian secara berkesinambungan selalu dilakukan sebagai upaya mencapai standar kerja yang terbaik bagi Perusahaan.
Perusahaan menjamin adanya keterbukaan dan objektivitas dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Perusahaan memastikan semua keputusan dan tindakan Perusahaan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Kode Etik Bisnis Perusahaan.
Perusahaan berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perusahaan, anggaran dasar dan peraturan yang berlaku.
Perusahaan dikelola secara professional dengan menghindari benturan kepentingan serta pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku dari prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Kewajaran adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mendapatkan kepercayaan dan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan.