Perusahaan menyadari bahwa Penerapan GCG secara konsisten merupakan kebutuhan yang harus dilaksanakan sehingga akan dapat meningkatkan akuntabilitas serta mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) lainnya. Untuk itu, Perusahaan perlu menyusun Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance atau COCG) agar prinsip-prinsip GCG diterapkan secara konsisten sehingga semua nilai yang dimiliki oleh pihak pihak yang berkepentingan atas Perusahaan (Stakeholders) dapat diberdayagunakan secara optimal dan menghasilkan pola hubungan ekonomis yang saling menguntungkan.
COCG merupakan kristalisasi dari kaidah-kaidah GCG, peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai budaya yang dianut, visi dan misi, serta praktik-praktik terbaik (best practices) GCG. Good Corporate Governance yang telah disusun menjadi acuan bagi pemegang saham, Dewan Komisaris, Direksi, Pekerja, dan Stakeholders lainnya dalam berhubungan dengan Perusahaan. Mengingat lingkungan bisnis yang bersifat dinamis dan berkembang, Good Corporate Governance yang disusun oleh Perusahaan juga selalu disesuaikan dengan kondisi internal ataupun eksternal yang ada. Pengkajian secara berkesinambungan selalu dilakukan sebagai upaya mencapai standar kerja yang terbaik bagi Perusahaan.