Organ GCG

Satuan Pengawas Internal

Satuan Pengawasan Internal sebagai salah satu organ pendukung yang dibentuk oleh Dewan Direksi untuk menjamin independensi dan mencegah intervensi dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit, Satuan Pengawas Internal berkedudukan langsung dibawah Direktur Utama. Seorang Kepala Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris.

Unit Satuan Pengawasan Internal merupakan salah satu unit kerja Perusahaan yang menjalankan fungsi internal audit atau pengawasan internal sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri BUMN No. PER.01/MBU/2011 tahun 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, yang telah diperbarui oleh Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha MIlik Negara.

FUNGSI SATUAN PENGAWAS INTERNAL

Satuan Pengawas Internal melaksanakan fungsi sebagai berikut :

  • Evaluasi atas efektivitas pelaksanaan pengendalian intern, manajemen risiko dan proses tata kelola perusahaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Perusahaan;
  • Pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SATUAN PENGAWAS INTERNAL

Tugas dan tanggung jawab Satuan Pengawas Internal adalah :

  • Melaksanakan auditing terhadap jalannya Sistem Pengendalian Internal pada penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam penyajian penilaian sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku;
  • Melakukan dan memberikan kontribusi untuk peningkatan pengendalian yang efektif dengan melakukan review dan evaluasi terhadap pengendalian dan kepatuhan pada semua departemen di lingkungan Perusahaan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan Komite Audit yang dilakukan oleh Kepala Internal Audit sepanjang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab internal audit;
  • Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan;
  • Melaksanakan dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit;
  • Melaksanakan koordinasi kegiatan audit dan pengawasan yang baik dengan badan pengawasan
    lainnya.