Satuan Pengawasan Internal sebagai salah satu organ pendukung yang dibentuk oleh Dewan Direksi untuk menjamin independensi dan mencegah intervensi dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit, Satuan Pengawas Internal berkedudukan langsung dibawah Direktur Utama. Seorang Kepala Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Unit Satuan Pengawasan Internal merupakan salah satu unit kerja Perusahaan yang menjalankan fungsi internal audit atau pengawasan internal sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri BUMN No. PER.01/MBU/2011 tahun 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, yang telah diperbarui oleh Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha MIlik Negara.
Satuan Pengawas Internal melaksanakan fungsi sebagai berikut :
Tugas dan tanggung jawab Satuan Pengawas Internal adalah :