PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) didirikan berdasarkan Akta nomor 25 tanggal 10 Juli 2013 yang dibuat di hadapan Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan nomor AHU-40641.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 25 Juli 2013 yang anggaran dasarnya telah beberapa kali dilakukan perubahan, terakhir diubah dengan Akta nomor 09 tanggal 3 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta dan telah diterima serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI dengan surat nomor AHU-AH.01.03-0002223 tanggal 3 Januari 2022 juncto Akta nomor 371 tanggal 13 September 2022 yang dibuat di hadapan RR.E.Y. Handayani, SH. Notaris di Jakarta pusat dan telah diterima serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI dengan surat nomor AHU-AH.01.09-0055009 tanggal 15 September 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT IPC Terminal Petikemas.
PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Pelindo Terminal Petikemas yang bergerak pada kegiatan terminal dan fasilitas petikemas, dengan kepemilikan saham sebesar 99% dimiliki oleh PT Pelindo Terminal Petikemas dan senilai 1% oleh PT Pelabuhan Investama.