Organ GCG

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan merupakan organ tata kelola Perusahaan yang memegang peran untuk membantu Dewan Direksi dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama berdasarkan mekanisme internal Perusahaan dengan persetujuan Dewan Komisaris dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
FUNGSI SEKRETARIS PERUSAHAAN

Sekretaris Perusahaan menjalankan fungsi sebagai berikut :

  • Memastikan bahwa Perusahaan mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan
    dengan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance;
  • Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris secara berkala
    dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta;
  • Sebagai penghubung (liaison officer);
  • Menatausahakan dan menyimpan dokumen Perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada
    Daftar Pemegang Saham, daftar khusus dan risalah rapat Dewan Direksi, rapat Dewan
    Komisaris, serta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).