Sekretaris Perusahaan menjalankan fungsi sebagai berikut :
- Memastikan bahwa Perusahaan mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan
dengan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance; - Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris secara berkala
dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta; - Sebagai penghubung (liaison officer);
- Menatausahakan dan menyimpan dokumen Perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada
Daftar Pemegang Saham, daftar khusus dan risalah rapat Dewan Direksi, rapat Dewan
Komisaris, serta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).