Organ GCG

Komite Pemantau Manajemen Risiko

Komite Pemantauan Manajemen Risiko merupakan organ pendukung yang dibentuk untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris dalam Risiko Manajemen Perusahaan.
DASAR PEMBENTUKAN KOMITE PEMANTAUAN MANAJEMEN RISIKO
Komite Pemantauan Manajemen Risiko dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per 01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN dan Peraturan Menteri BUMN no. Per-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE PEMANTAUAN MANAJEMEN RISIKO
Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Pemantauan Manajemen Risiko meliputi :
  • Membantu Dewan Komisaris dalam mendeteksi/mengindentifikasi risiko sedini mungkin pada setiap aktivitas terkait tugas, wewenang dan tanggung jawab;
  • Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengukuruan risiko dengan memperhitungkan besarnya dampak dan kemungkinan terjadinya peluang risiko;
  • Membantu Dewan Komisaris mengelola strategi pengendalian secara berkesinambungan terhadap risiko yang mempunyai prioritas tinggi/risiko signifikan demi kelangsungan hidup perusahaan;
  • Melakukan pemantuan risiko secara terus menerus, khususnya yang mempunyai dampak cukup signifikan terhadap kondisi perusahaan.
  • Menjalankan tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi Komite Pemantauan Manajemen Risiko atas permintaan Dewan Komisaris