Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Pemantauan Manajemen Risiko meliputi :
- Membantu Dewan Komisaris dalam mendeteksi/mengindentifikasi risiko sedini mungkin pada setiap aktivitas terkait tugas, wewenang dan tanggung jawab;
- Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengukuruan risiko dengan memperhitungkan besarnya dampak dan kemungkinan terjadinya peluang risiko;
- Membantu Dewan Komisaris mengelola strategi pengendalian secara berkesinambungan terhadap risiko yang mempunyai prioritas tinggi/risiko signifikan demi kelangsungan hidup perusahaan;
- Melakukan pemantuan risiko secara terus menerus, khususnya yang mempunyai dampak cukup signifikan terhadap kondisi perusahaan.
- Menjalankan tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi Komite Pemantauan Manajemen Risiko atas permintaan Dewan Komisaris