Dalam menjalankan fungsinya, tugas dan tanggung jawab Komite Audit meliputi :
- Komite Audit bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris;
- Komite Audit memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan kantor Akuntan
Publik yang didasarkan pada indenpendensi, ruang lingkup penugasan dan fee untuk di sampaikan pada
RUPS; - Komite Audit menelaah dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan
dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan; - Komite Audit menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi
benturan kepentingan Perseroan; - Komite Audit melakukan pemantauan atas implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang efektif
dan berkelanjutan; - Menjalankan tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi Komite Audit atas permintaan Dewan
Komisaris.