Adapun tugas Dewan Komisaris adalah sebagai berikut :
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS
serta bertindak profesional;
- Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan
Perseroan termasuk pelaksanaan rencana jangka panjang Perseroan, rencana kerja dan
anggaran Perseroan serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak
dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu;
- Menyusun pembagian tugas antar anggota Dewan Komisaris;
- Meneliti dan menelaah serta menandatangani rencana jangka panjang Perseroan dan rencana
kerja dan anggaran Perseroan yang disiapkan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan;
- Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam rencana kerja dan
anggaran Perseroan;
- Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada
Perseroan yang bersangkutan dan Perseroan lain, termasuk setiap perubahannya;
- Mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) penunjukan Auditor Eksternal yang
akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan;
- Memantau efektivitas praktek Good Corporate Governance antara lain dengan mengadakan
pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas implementasi
Good Corporate Governance;
- Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat,
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar
dan/atau keputusan RUPS.