Organ GCG

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan organ PT IPC Terminal Petikemas yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi untuk kepentingan PT IPC Terminal Petikemas, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Acuan utama Dewan Komisaris adalah Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Komisaris dibantu oleh organ pendukung Dewan Komisaris, yaitu Sekretaris Dewan Komisaris, Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen Risiko serta Komite Nominasi dan Remunerasi.
TUGAS DAN KEWAJIBAN DEWAN KOMISARIS
Adapun tugas Dewan Komisaris adalah sebagai berikut :
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional;
  • Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan termasuk pelaksanaan rencana jangka panjang Perseroan, rencana kerja dan anggaran Perseroan serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu;
  • Menyusun pembagian tugas antar anggota Dewan Komisaris;
  • Meneliti dan menelaah serta menandatangani rencana jangka panjang Perseroan dan rencana kerja dan anggaran Perseroan yang disiapkan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan;
  • Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam rencana kerja dan anggaran Perseroan;
  • Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan yang bersangkutan dan Perseroan lain, termasuk setiap perubahannya;
  • Mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) penunjukan Auditor Eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan;
  • Memantau efektivitas praktek Good Corporate Governance antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas implementasi Good Corporate Governance;
  • Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.
WEWENANG DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris memiliki wewenang untuk :
  • Memperoleh akses yang cukup atas informasi Perseroan dalam hal ini melihat buku-buku, surat- surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga serta memeriksa kekayaan Perseroan;
  • Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perseroan;
  • Meminta penjelasan kepada Direksi atau Pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan perseroan;
  • Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
  • Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris;
  • Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Komisaris jika dianggap perlu;
  • Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan Ketentuan Anggaran Dasar;
  • Membentuk Komite-Komite lain selain Komite Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perseroan;
  • Menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perseroan, jika dianggap perlu;
  • Melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar;
  • Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
  • Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.
HAK DEWAN KOMISARIS
  • Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris;
  • Dewan Komisaris dengan suara terbanyak setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih Anggota Direksi, apabila mereka bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau terdapat indikasi melakukan kerugian Perseroan atau melalaikan kewajibannya atau terdapat alasan mendesak bagi Perseroan. Pemberhentian sementara dimaksud harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dan Pemegang Saham disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut;
  • Dewan Komisaris diberi honorarium dan tunjangan serta fasilitas termasuk santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Memperoleh informasi mengenai Perseroan secara tepat waktu, terukur dan lengkap.