Organ GCG

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan lembaga tertinggi dan bagian dari Perusahaan sebagai tempat para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang kewenangannya tidak diberikan kepada Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan oleh Undang-undang dan/atau Anggaran Dasar. RUPS juga sebagai tempat untuk memutuskan arah Perseroan dan merupakan forum Dewan Komisaris serta Dewan Direksi untuk melaporkan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas serta kinerja kepada pemegang saham.

RUPS dilakukan dalam 2 (dua) macam, yakni RUPS Tahunan untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RUPS RKAP), dilaksanakan selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahunan RKAP yang bersangkutan berjalan. Adapula, RUPS Tahunan untuk menyetujui Laporan Tahunan dan Mengesahkan Perhitungan Tahunan, diselenggarakan pada jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Sedangkan, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan kepentingan perusahaan, pelaksanaannya didahului dengan pemanggilan RUPS yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

HAK PEMEGANG SAHAM
  • Hak untuk meminta diselenggarakannya RUPS;
  • Hak untuk meminta informasi tentang mata acara RUPS;
  • Hak untuk mengajukan usulan untuk dibahas dalam acara RUPS;
  • Hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS;
  • Hak untuk memperoleh informasi mengenai Perseroan, secara tepat waktu dan teratur;
  • Hak untuk menerima sebagian dari keuntungan Perseroan yang diperuntungkan bagi Pemegang saham dalam bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya.