Perusahaan menyadari bahwa dalam menjalin hubungan kerja dengan pihak ketiga, baik stakeholder maupun vendor yang seringkali bersinggungan dengan praktik gratifikasi sehingga dibutuhkan sebuah pedoman untuk mengendalikan praktik tersebut. Hal ini dilakukan agar seluruh Insan IPC Terminal Petikemas memiliki pemahaman yang sama tentang perlakuan terhadap gratifikasi serta membantu Insan IPC Terminal Petikemas untuk tidak terjerat dalam praktik Gratifikasi.
Pedoman pengelolaan gratifikasi ini diharapkan akan memperkokoh penegakan GCG perusahaan dan menjadi acuan bagi seluruh Insan IPC Terminal Petikemas dalam menyikapi gratifikasi ketika berhubungan dengan pihak ketiga perusahaan. Pedoman ini merupakan salah satu rangkaian dokumen penegakan GCG perusahaan dimana konten dalam pedoman ini selaras dengan pedoman GCG, Kode Etik Bisnis dan juga Tatalaksana Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris IPC Terminal Petikemas.