Organ GCG

Komite Nominasi Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan organ Pendukung Dewan Komisaris yang berperan dalam memberi dukungan kepada Dewan Komisaris untuk mengawasi implementasi kebijakan nominasi dan remunerasi Direksi, Tim Menejemen dan Karyawan yang sesuai dengan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

DASAR PEMBENTUKAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN dan Peraturan Menteri BUMN no. Per-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE NOMINASI & REMUNERASI

Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi :

  • Memberikan rekomendasi mengenai calon Direksi Perusahaan kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS ;
  • Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemelihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan pada RUPS;
  • Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi;
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    • Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS;
    • Kebijakan remunerasi bagi pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.