PT IPC TPK adalah anak perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC yang bergerak di bidang usaha kepelabuhanan yang melayani kegiatan terminal petikemas.
Bagi pelanggan yang telah memiliki user akses e-servicedapat melakukannya dengan cara memasukan nomor container pada menu “track and trace” dan submenu “container”.
Bagi pelanggan yang belum memiliki user akses e-service dapat menghubungi area setempat melalui email atau telepon dengan detail kontak masing-masing area pada link berikut.
Pelanggan dapat membuat pengajuan sesuai dengan dokumen berikut inidan dikirimkan melalui email ke pph23tpk@gmail.comdan berkas / hardcopy dikirimkan ke bagian Pajak IPC TPK Kantor Pusat.