PT IPC Terminal Petikemas

FAQ

IPC Terminal Petikemas

PT IPC TPK adalah anak perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC yang bergerak di bidang usaha kepelabuhanan yang melayani kegiatan terminal petikemas.

Jakarta, Teluk Bayur, Panjang, Palembang, Jambi & Pontianak

Jl. Raya Pelabuhan No. 23, Tanjung Priok, Jakarta Utara

Terminal Penumpang Nusantara Pura

Pelanggan IPC Terminal Petikemas
Tarif layanan IPC TPK yang berlaku dapat dilihat pada link berikut.
Formulir beserta persyaratan dokumen pendukung untuk pendaftaran ke IPC TPK dapat dilihat pada link berikut.
Pelanggan dapat menghubungi area setempat melalui email atau telepon dengan detail kontak masing-masing area pada link berikut.
Bagi pelanggan yang telah memiliki user akses e-service dapat melakukannya dengan cara memasukan nomor container pada menu “track and trace” dan submenu “container”. Bagi pelanggan yang belum memiliki user akses e-service dapat menghubungi area setempat melalui email atau telepon dengan detail kontak masing-masing area pada link berikut.
Persyaratan dokumen pendukung untuk koreksi nota di IPC TPK dapat dilihat pada link berikut.

Pelanggan dapat membuat pengajuan sesuai dengan dokumen berikut ini dan dikirimkan melalui email ke pph23tpk@gmail.comdan berkas / hardcopy dikirimkan ke bagian Pajak IPC TPK Kantor Pusat.

Jika ingin mengajukan pembebasan PPN untuk nota Stevedoring, mohon dapat memenuhi persyaratan dibawah ini :
  • Sudah terdaftar sebagai Customer database PT. IPC Terminal Petikemas
  • Termasuk ke dalam 41 (empat puluh satu) Negara yang memberikan Pembebasan PPN
  • Membuat surat Permohonan Pembebasan PPN Stevedoring dari operator asing
  • Melampirkan Certificate Of Domicile (COD) dari Negara Operator
  • Melampirkan Copy NPWP BUT
  • Invoice Stevedoring tercetak atas nama BUT