Untuk melakukan pelayanan koreksi nota, mohon untuk melengkapi dokumen-dokumen berikut :
Kategori Koreksi Nota Tanpa Restitusi

(Perubahan Nama Perusahaan, Perubahan Alamat, Perubahan Nomor NPWP)

  • Surat Permohonan ditujukan kepada : Senior Manager Hubungan Pelanggan IPC Terminal Petikemas
  • Tanggal surat sesuai tanggal pengajuan
  • Nomor Surat
  • Jelaskan kronologis permasalahan/ kejadian (No. Container, No. BL, Nama Kapal, dll)
  • Wajib mencantumkan alamat email
  • Copy NPWP perusahaan
  • Nota pembayaran yang ingin direvisi
Kategori Koreksi Nota Dengan Restitusi

(Double Pembayaran, Salah Cetak Nama Perusahaan, Salah Entry Size, Type Container, dan lain-lain)

  • Surat Permohonan ditujukan kepada : Senior Manager Hubungan Pelanggan IPC Terminal Petikemas,
  • Tanggal surat sesuai tanggal pengajuan,
  • Nomor Surat,
  • Jelaskan kronologis permasalahan/ kejadian (No. Container, No. BL, Nama Kapal, dll),
  • Mencantumkan Nomor Rekening Perusahaan, Nama Pemilik Account dan Cabang Bank (Surat kuasa dari nama Perusahaan yg tertera pada Nota bermaterai),
  • Wajib mencantumkan alamat email finance/ penerima transfer,
  • Surat Tugas atau Penunjukkan PPJK
  • Nota asli pembayaran ke-1( yang direstitusi)
  • Copy nota pembayaran ke-2 (yg sudah sesuai permintaan)
  • NPE, PEB, RC atau dokumen pendukung lainnya
  • Untuk salah cetak nama perusahaan wajib mencantumkan copy DO dan SPPB
Kategori Koreksi Nota Dengan Restitusi

(Batal Muat/ Export)

  • Permohonan ditujukan kepada : Senior Manager Hubungan Pelanggan IPC Terminal Petikemas
  • Tanggal surat sesuai tanggal pengajuan
  • Nomor surat
  • Jelaskan kronologis permasalahan/ kejadian (No. Container, No. BL, Nama Kapal, dll)
  • Mencantumkan Nomor Rekening Perusahaan dan Pemilik Account (Jika rekening pribadi pakai surat kuasa dari perusahaan dan bermaterai)
  • Wajib mencantumkan alamat email finance/ penerima transfer
  • Nota asli yg direstitusi
  • NPE, PEB, RC, atau dokumen pendukung lainnya
KETENTUAN:
Berdasarkan Surat Edaran Nomor KU.301/6/9/1/IPCTPK-19 tanggal 6 September 2019 perihal Batas Pengajuan Koreksi Nota Petikemas: Batas pengajuan koreksi nota adalah 5 (lima) hari kerja dari nota terbit, jika lewat dari batas pengajuan maka pengajuan tidak dapat diproses.