About CSR

Sebagai salah satu entitas anak usaha BUMN yang bergerak dibidang penanganan bongkar muat petikemas, IPC Terminal Petikemas menyadari pentingnya bisnis berkelanjutan, bertumbuh dengan memberi nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu IPC Terminal Petikemas memiliki komitmen yang kuat untuk menciptakan nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan dan tetap berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Melalui nilai-nilai dan budaya yang telah melekat, Perusahaan terus memperkuat landasan bisnis keberlanjutan.

ENAM TARGET PRIORITAS TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (TPB/ SDG) IPC TERMINAL PETIKEMAS

IPC Terminal Petikemas menyambut baik Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merupakan upaya solusi atas tantangan terbesar yang dihadapi dunia.

Perusahaan ikut berperan serta dalam rangka membantu pemerintah dan masyarakat mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut menjadi pertimbangan penting dalam IPC Terminal Petikemas mengembangkan strategi implementasi ESG atau strategi Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola Perseroan. Kami percaya bahwa aktivitas operasional yang kami ambil secara langsung berkontribusi terhadap 6 Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dengan tetap mendukung pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan lainnya.

UN SDG’sDeskripsiTujuan
3

Kesehatan yang baik dan kesejahteraan

Menjamin Kehidupan Yang Sehat Dan Mendorong Kesejahteraan Bagi Semua Orang Di Segala Usia
7Energi bersih dan terjangkau
Memastikan akses terhadap energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern bagi semua
8Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi
Mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua
13Penanganan perubahan iklim
Mengambil aksi segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya
14Ekosistem lautan
Mengkonservasi dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya laut, samudra dan maritim untuk pembangunan yang berkelanjutan
16Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh
Mendukung masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusi-institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level

KEBIJAKAN

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Corporate Social Responsibility diatur dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) No.47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 74 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas serta UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 112 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha.

Sejalan dengan hal tersebut, IPC Terminal Petikemas telah menetapkan kebijakan umum pelaksanaan CSR melalui pemberlakuan peraturan Surat Keputusan Direksi PT IPC Terminal Petikemas No. HK.566/29/12/3/IPCTPK-17 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengelolaan Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) di Lingkungan PT IPC Terminal Petikemas.